UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah undang-undang yang mengatur mengenai praktik advokat di Indonesia. Berikut adalah ringkasan dari beberapa poin penting dalam UU tersebut:

  1. Definisi Advokat: UU ini memberikan definisi mengenai siapa yang dianggap sebagai advokat, yaitu orang yang memiliki kualifikasi tertentu, memiliki izin praktek, dan terdaftar sebagai anggota organisasi advokat yang sah.
  2. Pendaftaran Advokat: UU ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran advokat, termasuk kualifikasi pendidikan, ujian profesi, dan sumpah advokat.
  3. Kewajiban dan Hak Advokat: UU ini mengatur kewajiban, hak, dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan praktik hukum mereka, termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan informasi klien dan memberikan bantuan hukum yang berkualitas.
  4. Disiplin Profesi: UU ini menetapkan mekanisme penegakan disiplin profesi advokat, termasuk prosedur untuk menangani pelanggaran etika atau perilaku tidak profesional.
  5. Peranan dan Fungsi: UU ini menjelaskan peranan dan fungsi advokat dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, termasuk hak untuk memberikan pembelaan dalam persidangan dan memberikan nasihat hukum kepada klien.
  6. Organisasi Profesi: UU ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan pengaturan organisasi profesi advokat, termasuk struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawabnya.
  7. Pengawasan dan Pengaturan: UU ini menetapkan kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan mengatur praktik advokat, termasuk dalam hal penerbitan izin praktek dan pengawasan terhadap organisasi profesi advokat.

UU Advokat No 18 Tahun 2003 merupakan landasan hukum penting bagi praktik advokat di Indonesia, dan penting bagi advokat untuk memahami serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya.