SEJARAH KAI

SEJARAH KAI

SEJARAH SINGKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI)

  • Kongres Advokat Indonesia I (Pertama) dilaksanakan pada tanggal 30-31 Mei 2008 di Gedung Balai Sudirman Jalan Saharjo Tebet Jakarta Selatan.
  • Dihadiri oleh 7000 (tujuh ribu) lebih Advokat dari seluruh wilayah Indonesia (terbesar dalam sejarah perjalanan advokat Indonesia).
  • KAI dibuka oleh Adnan Buyung Nasution didampingi oleh para pejabat di lingkungan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dll)

SUASANA KONGRES

  • Kongres Advokat Indonesia berjalan dengan sukses dan aman (ini poin penting karena Kongres dihadiri oleh 7000 (tujuh ribu) Advokat yang sangat besar dari Sabang sampai Merauke.
  • Suasana Kongres yang menyenangkan dan menyenangkan, bangga karena mendapatkan dukungan yang kuat, anggota yang hadir menjadi percaya diri, semangat yang membara senang, karena jadwal dan materi Kongres tidak menegangkan, pembahasan materi-materi Kongres sudah disiapkan secara matang, sehingga peserta tidak terlibat pembahasan yang berat.
  • Kongres benar-benar menjadi pesta demokrasi para Advokat dengan semangat yang bulat untuk membentuk wadah tunggal Advokat Indonesia sebagai implementasi dari Pasal 28 dan 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

KONGRES HASIL-HASIL

  • Seluruh agenda sidang dilaksanakan secara pleno, hal ini karena materi-materi komisi sidang telah disiapkan oleh panitia Pengarah Komite secara matang.
  1. Hasil-hasil KAI yang terpenting adalah:
  • Semua peserta secara aklamasi sepakat membentuk wadah tunggal Advokat Indonesia yang diberi nama “KONGRES ADVOKAT INDONESIA ” .
  • Kongres Advokat Indonesia menetapkan Dr. (IUR) Adnan Buyung Nasution, SH sebagai Ketua Kehormatan KAI) dan sekaligus sebagai Bapak Advokat Indonesia;
  • Melalui Tim Formatur yang telah ditetapkan oleh Kongres Advokat Indonesia, pucuk pimpinan Kongres Advokat Indonesia disepakati sebagai  Presiden  DPP  Kongres  Advokat  Indonesia (KAI) adalah  Indra Sahnun Lubis, SH  dan  sebagai Sekretaris Jenderal DPP Kongres  Advokat  Indonesia (KAI)  Roberto Hutagalung, SH., MH.  ,  sedangkan kelengkapan pengurus akan disusun oleh Tim Formatur yang dipilih oleh Kongres.
  1. Keputusan-keputusan KONGRES
  • Jadwal Acara
  • Tata Tertib
  • Program Kerja
  • Rekomendasi
  • Pembentukan Komisi Pengawas
  • Kode Etik Advokat
  • Hukum Acara Peradilan Kode Etik Advokat
  • Tata Cara Pemilihan Presiden KAI
  • dll

SIFAT, AZAS DAN MOTO KAI (PASAL 5 M)

  • KAI merupakan Organisasi Profesi Advokat yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk ikut serta membangun Hukum Nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat yang memiliki Integritas dalam melekatya dengan pembangunan Bangsa dan Negara.
  • KAI mengazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Moto perjuangan KAI adalah “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” (Keadilan harus tetap ditegakkan, meskipun langit runtuh).

VISI DAN MISI KAI

  • VISI : Menjadi Organisasi Advokat satu-satunya yang profesional, berkualitas, memiliki integritas dan religius dengan menjunjung tinggi kode etik, serta berorientasi pada masa depan.
  • MISI : 
  1. Membina dan mempersatukan seluruh Advokat di Negara Republik Indonesia menjadi KAI
  2. Meningkatkan Ilmu Pengetahuan, profesional, dan keanggotaan anggota.
  3. Mengawasi para Advokat, menegakkan hak dan kekebalan (imunitas) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  4. Mewujudkan prinsip-prinsip Negara Hukum, menegakan supremasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Kebenaran dan Keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.
  5. Memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasrkan Undang-Undang, serta juga aktif dalam pembaharuan dan pembangunan Hukum Nasional.

KONGRES NASIONAL II (DUA) KONGRES ADVOKAT NDONESIA DI SUMATERA SELATAN .

  • Kongres Advokat Indonesia II berlangsung di Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 25-27 April 2014, dan dilanjutkan ke Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada tanggal 30 Mei 2014, terpilihlah Presiden Kongres Advokat Indonesia H. Indra Sahnun Lubis, SH sebagai Presiden dan Apolos Djara Bonga, SH sebagai Sekertaris Jendral Periode 2014-2019.

PELAKSANAAN RAPAT PIMPINAN KONGRES NASIONAL ADVOKAT INDONESIA DI WILAYAH DPD KAI JAWA TIMUR.

  • Setelah wafatnya Presiden KAI Bapak Indra Sahnun Lubis, SH, pada tanggal 10 November 2017, maka terjadi tidak adanya izin Pimpinan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dan untuk mengisi kekosongan tersebut dilaksankanlah Rapat Pimpinan Nasional Kongres Advokat Indonesia yang pelaksanaannya di Wilayah DPD KAI Jawa Timur Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kongres Advokat Indonesia tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis, 11 Januari 2018 bertempat di Hotel Wyndham, Surabaya, Jawa Timur, Pelaksanaan Rapat Pimpinan Kongres Advokat Indonesia di Surabaya dengan Lancar, tertib dan aman serta dihadiri oleh unsur-unsur Pimpinan DPD KAI di seluruh wilayah Indonesia.
  • Melalui Musyawarah dan kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh unsur-unsur Pimpinan DPD KAI, maka Ibu Siti Jamaliah Lubis, SH . Ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Presiden Kongres Advokat Indonesia sampai berakhirnya masa jabatan Presiden Kongres Advokat Indonesia Periode 2014-2019.

KAI DI JAWA BARAT

  • Agustus 2008 Musda I di Gedung Pos Jalan Banda Bandung, memilih H. Rudy Gunawan, SH MH sebagai Ketua DPD KAI Jabar yang ke 1 ;
  • Agustus 2013 Musda II di Gedung Pos Jalan Banda Bandung, memilih kembali H. Rudy Gunawan, SH MH sebagai Ketua DPD KAI Jabar ke 2 ;
  • Agustus 2017 Musda III di Hotel Horison Bandung, memilih M. Lukman Chakim, SH MH dan Wijanarko, SH sebagai Ketua dan Sekretaris DPD KAI Jabar ke 3 ;
  • 13 Desember 2022 Musda IV di Hotel Trans Bandung, Jalan Gatot Subroto Bandung memilih M. Lukman Chakim SH MH dan Iman Nurhaeman, SH sebagai Ketua dan Sekretaris DPD KAI Jabar ke 4.