Syarat Menjadi Advokat

Syarat Menjadi Advokat

Mengacu pada Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, persyaratan menjadi Advokat adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Pendidikan minimal Strata 1 Hukum ;
  3. Usia minimal 25 tahun ;
  4. Mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA);
  5. Mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA);
  6. Magang selama 2 (dua) tahun dikantor Advokat yang ditunjuk oleh Organisasi (KAI);
  7. Diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat (KAI);
  8. Sebelum menjalankan profesinya diambil Sumpahnya dihadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi setempat.

Persyaratan Teknis Menjadi Advokat :

  1. Mengikuti Ujian Calon Advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (UCA KAI) ;
  2. Mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (DKPA KAI)

Syarat mendaftar UCA KAI :

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku 3 lembar;
  • Pas Foto berwarna dengan latar Merah berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Bukti asli pembayaran/transfer biaya UCA sebesar Rp. 2.000.000,- yang disetorkan ke Rekening Bank Mandiri No. 130-00-0662200-8 atas nama DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat;
  • Fotocopy Ijazah S1 Hukum dilegalisir sebanyak 3 lembar dengan memperlihatkan Aslinya kepada Panitia.

Bandung, 3 Mei 2024