[aioseo_breadcrumbs]
#Pojok_Opini
Wacana mengenai dwikewarganegaraan yang ditawarkan oleh Menkomarinves Luhut Binsar Panjaitan dari mimbar pidato pada pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa (30/4/2024) bagi diaspora Indonesia akan menimbulkan berbagai perdebatan, terutama dalam konteks prinsip hukum, dampak sosial, dan perlindungan terhadap anak bangsa. Dalam menanggapi hal ini, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat.
1. Prinsip Hukum
Pertimbangan pertama yang harus diperhatikan adalah konsistensi dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menegaskan tentang kedaulatan negara dan kesetaraan di antara warga negara. Pemberian kewarganegaraan ganda dapat melanggar prinsip-prinsip ini dan mengganggu stabilitas hukum serta prinsip keadilan dalam masyarakat.
Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap warga negara Indonesia yang telah dewasa dan memiliki kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan asing, harus memilih salah satu kewarganegaraan tersebut dalam waktu satu tahun setelah memperoleh kewarganegaraan asing. Dalam konteks ini, pemberian kewarganegaraan ganda dapat melanggar ketentuan tersebut.
mempertimbangkan mekanisme pengaturan penguasaan aset dan barang tidak bergerak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar negeri.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan penanganan wacana dwikewarganegaraan bagi diaspora Indonesia dapat dilakukan dengan bijaksana dan memperhitungkan segala konsekuensi serta dampaknya bagi kepentingan nasional dan keutuhan bangsa.
Bandung, 1 Mei 2024
M. Lukman Chakim, SH. MH
Posted in Uncategorized